Cara mengecek merek terdaftar sangat penting, sebagai langkah awal, penelusuran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Djki). Penelusuran merek terdaftar diperlukan untuk mengurangi resiko penolakan karena nama yang telah sah dan terdaftar lebih dulu.
Pengecekan merek terdaftar penting untuk menjadi prioritas mengingat, tingginya kasus pencurian merek di kalangan pebisnis. Pihak yang tidak kuat secara hukum berupa pendaftaran, otomatis akan kehilangan merek dagang bahkan membeli lisensi jika ingin tetap menggunakannya.
Cek Merek yang Sudah Terdaftar
Tentunya, Anda tak ingin membuang-buang waktu menyusun merek, logo bersama filosofinya jika pada akhirnya akan ditolak. Terdapat beberapa cara yang bisa Anda tempuh sebagai pelaku usaha. Pertama, melihatnya sendiri melalui situs DGIP dengan mengetik nama serupa yang dicari.
Kedua, menggunakan jasa berbayar berupa konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hasilnya tentu akan berbeda, melalui konsultan ada penelusuran profesional yang menyeluruh dengan resiko penolakan yang lebih kecil. Kedua metode ini dapat Anda tempuh untuk menjaga aset berupa nama produk.
Pada tahap penelusuran merek di situs resmi, Anda dapat mengakses pangkalan data kekayaan intelektual milik pemerintah yang telah disediakan secara resmi. Fasilitas ini dilandasi Undang-Undang Pasal 21 Nomor 29 Tahun terkait Merek dan Indikasi Geografis. Permohonan kemudian akan ditolak apabila terdapat persamaan nama jasa atau barang serupa.
Dalam proses kerja dan regulasi terbaru, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menyiapkan perumusan serta pelaksanaan kebijakan, memfasilitasi bimbingan teknis juga supervisi, dan mengevaluasi laporan pada bagian permohonan. Aspek evaluasi ini mencakup klasifikasi merek, publikasi, pemeriksaan, pengawasan juga pelayanan dalam hukum merek.
Saat ini, pemahaman masyarakat terkait fitur penelusuran data permohonan Kekayaan Intelektual (KI) masih sangat kurang. Padahal, terdapat website Djki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang disahkan secara resmi. Salah satunya ialah pangkalan data yang dulu dikenal dengan nama penelusuran permohonan Kekayaan Intelektual e-status.
PDKI menjadi sistem penelusuran informasi dan data KI berbasis daring di website yang dibentuk dan dikelola secara mandiri oleh kementerian terkait. Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mendapat informasi KI.
Tak hanya merek, website tersebut turut menyediakan data berupa Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Paten Sederhana, serta Indikasi Geografis. Adapun status permohonan yang ditelusuri mencakup batal, diberi, ditolak, dalam proses dan masa berakhir.
Pembaruan oleh Djki ini dilakukan secara periodik di tiap minggunya yang mana salah satu informasi bisa diketahui masyarakat dalam status permohonan.
Tahap Cek Merek
Guna memanfaatkan website tersebut berikut ini langkahnya.
● Pastikan koneksi internet Anda stabil. Berikutnya buka web browser dan arahkan ke halaman dgip.go id.
● Pilihlah e-PENELEUSURAN HKI, kemudian kamu pilihlah Pangkalan Data KI Indonesia.
● Langkah lainnya ialah mendapat link pengguna PDKI dengan menulis pada kolom halaman browser https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
● Ingat untuk memilih lebih dulu kategori informasi yang dibutuhkan.
● Ketik kata kunci merek yang akan dicari.
● Seluruh nama yang serupa kemudian akan muncul.
Alternatif Cek Merek dengan Situs Eksternal
Selain melalui situs resmi Djki Kemenkumham dan jasa konsultan, alternatif lain yang dapat digunakan untuk cek merek yang sudah terdaftar adalah menelusuri situs eksternal lain untuk pengecekan.
Jumbomark salah satunya, website ini ditujukan untuk mencari merek berdasar kata kunci yang dibutuhkan. Prosedurnya cukup mudah, yakni dengan masuk pada halaman www.jumbomark.com. selanjutnya pilih kotak teks dan ketik kata kunci dan Enter.
Situs ini kemudian akan menampilkan seluruh merek yang telah terdaftar secara resmi, serta menampilkan kemiripan dengan merek yang digunakan. Detail produk serta logo dapat ditampilkan di sini.