THR adalah hak yang harus dibayar pengusaha kepada karyawan yang bekerja selama beberapa waktu di perusahaan. Sayangnya, banyak pengusaha yang belum paham cara hitung THR. Untuk itu https://bukuwarung.com/cara-menghitung-thr-karyawan/ membahas cara hitung THR dengan detail.

Banyak pengusaha terutama UKM dan UMKM belum memahami cara perhitungan THR yang didasarkan kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Padahal, ada syarat minimal karyawan berhak menerima THR. 

Waktu Pemberian THR

Sesuai namanya, THR adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan saat perayaan hari raya tertentu. Hari raya biasanya mengikuti agama yang dianut karyawan.

  1. Karyawan beragama Islam maka karyawan tersebut memperoleh THR menjelang Hari Raya Idul Fitri
  2. Karyawan beragama Hindu maka karyawan tersebut memperoleh THR menjelang Hari Raya Nyepi
  3. Karyawan beragama Buddha maka karyawan tersebut memperoleh THR menjelang Hari Raya Waisak
  4. Karyawan beragama Katolik dan Kristen Protestan maka karyawan tersebut memperoleh THR menjelang Hari Raya Natal

Selain mengikuti hari raya yang dianut oleh karyawannya, beberapa perusahaan membuat kebijakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya di waktu serempak. Biasanya perusahaan memberikan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Cara Perhitungan THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerjanya

Karyawan baru berhak mendapat karyawan setelah bekerja minimal selama 1 bulan di perusahaan. Pemberian THR karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun dihitung berdasarkan lama waktu kerja. Sementara karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun akan memperoleh THR sama dengan gaji pokok.

  1. Karyawan B bekerja di perusahaan selama 3 tahun dengan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000 per bulan. Maka besar THR yang diterima besarannya sama dengan besar gaji pokok bulanannya yakni Rp 6.000.000,
  2. Karyawan A bekerja di perusahaan selama 6 bulan dengan upah pokok sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Maka besaran THR yang diterima adalah:

Besar THR= (6 bulan/12 bulan) x Rp 5.000.000/bulan

Besar THR = Rp 2.500.000

Maka THR karyawan A sebesar Rp 2.500.000 dihitung berdasarkan masa kerjanya. 

BukuWarung Bantu Pengusaha UKM Buat Laporan Keuangan

Di zaman serba digital hari ini, pencatatan keuangan bisnis secara manual di buku sudah sangat ketinggalan zaman dan menghabiskan waktu. Oleh karena itu bisnis harus segera beralih dari manual ke digital, tidak terkecuali Usaha Kecil Menengah (UKM) dan UMKM. 

Melalui aplikasi BukuWarung, para pengusaha UKM dan UMKM dapat mencatat laporan keuangan meliputi laporan pembayaran gaji dan THR karyawan. Dengan pencatatan keuangan yang rapi dan terstruktur, Anda dapat menjaga bisnis tetap sehat dan terus berkembang. 

Catat pembukuan harian usaha dan catatan keuangan Anda dengan lebih rapi melalui aplikasi BukuWarung. Ini merupakan cara baru pencatatan keuangan secara digital yang bisa diakses dari mana saja. Download apk BukuWarung untuk pengguna smartphone Android melalui Google Play Store.